Salin Artikel

Ratusan Ribu Vitamin Palsu Beredar di E-commerce, Ini Panduan Membeli yang Terdaftar di BPOM

Hal ini menindaklanjuti ditemukannya 718.791 vitamin ilegal yang beredar di layanan belanja daring (e-commerce) dan media online (online shop) selama pandemi Covid-19.

"Masyarakat diimbau tenang dan mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Ia menyampaikan, vitamin legal atau yang sudah mendapat izin edar dari BPOM bisa dibeli pada sarana pelayanan kesehatan resmi.

Membeli di sarana pelayanan kesehatan resmi dilakukan agar terhindar dari produk-produk yang palsu.

Namun sebelum mengonsumsi vitamin, Nur mengimbau agar masyarakat memperhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya.

Khusus konsumsi Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, ia meminta masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

"Mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter,” ucap Nur.

Selain membeli di layanan kesehatan resmi, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat, yakni dengan selalu menerapkan cek KLIK. Artinya, masyarakat perlu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, dan pastikan produk memiliki Izin edar BPOM. Jangan meminum vitamin jika melebihi masa kedaluwarsa.

"Masyarakat diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19," jelas Nur.

Sebagai informasi, dari 718.791 vitamin ilegal yang ditemukan, produk tersebut didominasi oleh produk Vitamin D3 dan Vitamin C, di samping Vitamin E.

Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.

Patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan untuk mendeteksi vitamin ilegal tersebut dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022. Dalam patroli, ditemukan 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang menjual produk vitamin tanpa izin edar.

Perlu diketahui, peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E yang ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Saat ini, BPOM telah memberi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM yaitu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menurunkan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/15252371/ratusan-ribu-vitamin-palsu-beredar-di-e-commerce-ini-panduan-membeli-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke