Salin Artikel

Kemenkes: Satu dari Tiga Penderita Diabetes Berisiko Terkena Retinopathy

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut satu dari tiga penderita diabetes berisiko terkena salah satu penyakit gangguan penglihatan, yaitu retinopathy.

Adapun retinopathy diabetic adalah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan pembuluh darah pada jaringan di belakang mata (retina). Gula darah yang kurang terkontrol, yang biasanya diderita oleh orang dengan diabetes menjadi faktor risiko mengidap penyakit ini.

Gejala retinopathy adalah pandangan kabur, gelap, kesulitan memahami warna, hingga menyebabkan kebutaan.

"Retinopathy meningkat seiring dengan meningkatnya kasus diabetes. Diperkirakan satu dari 3 penderita diabetes berisiko terkena retinopathy," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam seminar mata sehat secara daring, Kamis (6/10/2022).

Maxi menuturkan, retinopathy adalah salah satu penyebab kebutaan di Indonesia. Penyebab lainnya yang menjadi paling dominan adalah katarak, diikuti oleh kelainan refraksi, dan glaukoma.

Sementara itu berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi diabetes meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dari sebesar 1,5 permil pada 2018 menjadi 2 permil pada 2018.

Maxi bilang, penderita diabetes yang menjadi salah satu penyakit tidak menular (PTM), tak lepas dari pengaruh modernisasi.

Saat ini, banyak kelompok masyarakat yang mengonsumsi makanan cepat saji (fastfood) hingga merokok sehingga mengakibatkan obesitas, darah tinggi, hingga diabetes.

"Akhirnya juga ikut berdampak pada kesehatan mata. Berdasarkan hal tersebut, penduduk berusia di atas 18 tahun yang mengalami diabetes meningkat. Data 2018 juga menunjukkan bahwa memang kasus diabetes itu meningkat," tutur Maxi.

Oleh karena itu, kata Maxi, peningkatan penderita diabetes mampu meningkatkan penderita gangguan penglihatan.

Berdasarkan Hasil survey Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) dan Balitbangkes di 15 provinsi pada tahun 2014 dan 2016, angka kebutaan di Indonesia mencapai 3 persen.

Dari angka tersebut, katarak merupakan penyebab tertingginya, yakni sekitar 81 persen. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara dengan tingkat kebutaan tertinggi di ASEAN.

Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 1,6 juta orang yang mengalami kebutaan, dari total penduduk sekitar 262 juta jiwa, dan 6,4 juta masyarakat lainnya menderita gangguan penglihatan.

Jika ditotal, Indonesia masih memiliki 8 juta orang dengan gangguan penglihatan termasuk kebutaan.

"Anak-anak kita yang masih muda sudah ada gangguan refraksi, mungkin pengaruh juga karena di era teknologi pakai gadget yang susah dikendalikan," jelas Maxi.

Lebih lanjut Maxi menjabarkan, pencegahan dan penyembuhan gangguan penglihatan menjadi salah satu prioritas di berbagai negara di dunia. Sebab secara global, ada sekitar 2,2 miliar orang yang menderita penyakit ini.

Dari angka 2,2 miliar, sebanyak 1 miliar penderita gangguan penglihatan seharusnya dapat dicegah dan dikendalikan.

Tak heran, dunia termasuk Indonesia memiliki target untuk meningkatkan pencegahan dan pengobatan secara optimal sebesar 30 persen untuk kelainan refraksi, dan 40 persen untuk katarak pada 2030.

"Kita tahu bersama bahwa mata sehat adalah target bersama. Setiap mata adalah jendela bagi setiap insan untuk melihat dunia, menghindar dari bahaya, dan berkarya dengan sebaik-baiknya, modalnya mata sehat. Oleh karena itu gangguan penglihatan harus kita cegah dan hindari," sebut Maxi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/12292731/kemenkes-satu-dari-tiga-penderita-diabetes-berisiko-terkena-retinopathy

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke