Salin Artikel

Saat Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J Jelang Persidangan...

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J itu disampaikan saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (5/10/2022).

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," ujar Sambo di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Dalam perkara ini, Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Sejak kejadian penembakan hingga diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo belum pernah meminta maaf ke keluarga Brigadir J di hadapan publik.

Tak hanya meminta maaf, dalam kesempatan itu, Sambo juga mengaku menyesal sangat emosional saat kejadian penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengungkapan pembunuhan Brigadir J dilakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi, yang juga ditetapkan tersangka.

Sebab, pihak Ferdy Sambo dan Putri berdalih ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.

Putri tak bersalah

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo membela istrinya dengan menegaskan bahwa Putri tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi adalah korban yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tutur dia.

Meski demikian, Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Mantan Kadiv Propam itu juga akan menyerahkan semua ke majelis hakim.

"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.

Dilimpahkan ke Kejagung

Selain Ferdy dan Putri, sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada juga tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara pada kasus obstruction of justice terdapat tersangka selain Sambo, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan para tersangka itu dan barang bukti dari Bareskrim.

Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Putri Dipindah ke Rutan Salemba

Para tersangka tersebut pun kini sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Hal ini ditandai dengan perubahan warna baju tahanan yang dikenakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Pasalnya, saat memasuki Gedung Kejaksaan, Sambo dan tersangka lain mengenakan pakaian tahanan oranye khas Bareskrim. Namun saat keluar, mereka mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Kejagung juga memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok. Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Sedangkan, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J lainnya, tetap dititipkan di Rutan Mabes Polri.

Untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin tetap dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Lalu, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto di Rutan Bareskrim Polri.

Segera sidang

Fadil pun memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10/2022) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah surat dakwaan diserahkan ke pengadilan, Ferdy Sambo akan segera naik ke tahap persidangan.

Fadil menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.

"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Fadil.

Permintaan maaf Ferdy Sambo dianggap tak tulus

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran dengan Ferdy Sambo yang masih tetap mencari alasan walau sedang menyampaikan permintaan maaf ke orang tua Brigadir J.

"Kalau dia masih cari-cari alasan, masih cari-cari alasan, hoaks gitu, ya berarti tidak tulus," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Kamaruddin menilai, apa yang Sambo sampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, bukan lah permintaan maaf.

Dia menekankan semua dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sudah dipatahkan, baik di TKP Duren Tiga maupun Magelang.

"Pertama kan dibilang diperkosa di Duren Tiga sudah kita patahkan, sudah SP3. Kemudian pindah ke tanggal 4 (Juli) di Magelang sudah kita patahkan, PC memuji-muji almarhum," tuturnya.

"Tanggal 7 (Juli) juga sudah kita patahkan, dia mengajak (Brigadir J) curhat seperempat jam, menginap 1 malam lagi di sana (Magelang). Kemudian besoknya dikawal. Tidak ada wanita diperkosa seperti itu," sambung Kamaruddin.

Kamaruddin menyarankan Sambo agar meminta maaf secara tulus. Sehingga, orang tua Brigadir J bisa memaafkan.

Dia berang karena Sambo masih terus mencari-cari alasan. Kamaruddin bahkan mengancam akan membuka kasus Sambo yang lain.

"Kalau dia terlalu bandel, nanti semua berkas dia, kasus dia yang lain, kubuka semua nanti. Ada yang rekayasa perkara, ada yang macam-macam, itu sudah saya identifikasi semua," katanya.

Kemudian, Kamaruddin menyinggung dosa Sambo lain, di mana dia menyeret sejumlah anggota kepolisian pada kasus kematian Brigadir J.

Para polisi tersebut telah mendapat sanksi dari Polri. Ada yang dihukum demosi dan ada yang dipecat secara tidak hormat.

"Polisi-polisi itu kan ada anak istri yang perlu dihidupi. Dia pernah mikir enggak jadi nyeret polisi lain jadi pelaku semua," jelas Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Sambo seharusnya bersifat kesatria alih-alih menyeret polisi lain. Kamaruddin pun meminta Sambo bertobat dan menyesal atas perbuatan yang dia lakukan.

"(Harusnya Sambo ngomong) 'saya sadar dan bertobat, saya menyesal, biarlah saya pertanggungjawabkan ini sendirian'. Gitu kan? Baru itu namanya kesatria," tukasnya.

Kamaruddin mengingatkan Sambo bahwa keluarga beserta kuasa hukum Brigadir J adalah orang-orang baik.

Jika Sambo telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf, pasti orang tua Brigadir J akan menerimanya.

Dia berjanji akan menyampaikan permintaan maaf Sambo ke keluarga Brigadir J apabila Sambo menyampaikannya secara tulus. 

"Kalau permintaan maafnya tulus ya nanti saya sampaikan kepada keluarga. Yang penting dia mau mengaku bersalah, dia meminta maaf, nanti saya sampaikan," imbuh dia

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/08585231/saat-ferdy-sambo-minta-maaf-kepada-keluarga-brigadir-j-jelang-persidangan

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke