Salin Artikel

Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai meniti langkah menuju melakukan reformasi setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Permintaan untuk membenahi lembaga peradilan usai Hakim Agung Sudrajad terjerat perkara dugaan suap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 September 2022 lalu.

Saat itu penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jakarta, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Selain itu terdapat sejumlah pegawai MA yang turut menjadi tersangka dugaan suap dalam kasus itu. Mereka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

KPK juga menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara perdata lain di MA.

KPK saat ini sudah menahan seluruh tersangka dalam perkara itu.

Akibat perkara itu, Jokowi kemudian meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk merumuskan langkah-langkah menuju reformasi di sektor hukum.

Hal itu dilakukan karena kasus hakim yang terlibat korupsi terkait penanganan sebuah perkara sudah beberapa kali terjadi. Mulai dari hakim tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Undang pakar hingga aktivis

Mahfud kemudian menggelar puluhan aktivis hingga pakar hukum dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Hukum Peradilan yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (4/10/2022) lalu.

Mahfud mengatakan, Jokowi bereaksi dengan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa korupsi Hakim Agung. Jokowi kemudian menyatakan harus ada reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dan menugaskan Menkopolhukam untuk menyiapkan segala hal yang paling mungkin dilakukan untuk melakukan reformasi hukum," ujar Mahfud.

Sejumlah akademisi dan aktivis yang diundang Mahfud dalam pertemuan itu mencapai 29 orang.

Mereka terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo, Indriyanto Seno Adji, Laode M. Syarif, Dr. Suparman Marzuki, Denny Indrayana, Paripurna Poerwoko Sugarda, I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, Feri Amsari, Marcus Priyo Gunarto.

Selain itu terdapat Hanafi Amrani, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Donal Fariz, Najwa Shihab, Saor Siagian, Mas Achmad Santosa, Ahmad Fikri Assegaf, Asep Iwan Iriawan, Haris Azhar.

Lalu Danang Widoyoko, Riefky Assegaf, Adnan Topan Husodo, Boyamin Saiman, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Dadang Trisasongko, Chandra Marta Hamzah, dan Erry Riyana Hardjapamekas

Sedangkan dari pemerintah diwakili oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dan para Staf Khusus Menko Polhukam.

Modus baru

Usai pertemuan itu, Mahfud membeberkan kisi-kisi tentang perkara korupsi yang melibatkan Sudrajad.

Menurut dia, perkara suap yang melibatkan Sudrajad tergolong modus baru.

"Kasus penangkapan terhadap Sudrajat Dimyati itu intinya adalah pemailitan terhadap koperasi Intidana, itu merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi," ujar Mahfud saat membuka Focus Group Discussion di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud menjelaskan, koperasi intidana memiliki aset tabungan sejumlah Rp 950 miliar lebih, dengan keanggotaan koperasi sekitar 3.800 orang.

"10 orang dari anggota yang (dari jumlah 3.800-an) ini berkonspirasi menggugat dengan tujuan penyalahgunaan dan minta (koperasi Intidana) dipailitkan," kata Mahfud.

Pada akhirnya 10 penggugat bisa menang untuk menutup koperasi Intidana dan mengalahkan ribuan penabung yang memiliki uang senilai Rp 950 miliar itu.

"Padahal koperasinya sehat berjalan, tiba-tiba dinyatakan pailit oleh para operator," kata Mahfud.

Keterlibatan Sudrajad dalam kasus itu adalah untuk memberikan putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu memutuskan koperasi pailit atau gagal.

Diperketat

Komisi Yudisial menyatakan akan memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA.

Langkah ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KY menyusul ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Siti menyatakan, pengetatan seleksi kali ini bukan berarti bahwa selama ini KY kurang ketat saat melakukan seleksi.

Akan tetapi, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan dibuat jauh lebih ketat menyusul penangkapan Sudrajad Dimyati.

Oleh karena itu, KY akan memperluas proses pencarian rekam jejak.

Salah satunya dengan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk elemen masyarakat, tak terkecuali media massa untuk memberikan masukkan mengenai calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc yang lolos seleksi.

"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.

DPR cabut persetujuan Sudrajad Dimyati

Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mencabut persetujuan hakim agung Sudrajad Dimyati. Keputusan itu diambil pada saat Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I, tahun sidang 2022-2023 yang digelar pada Selasa (4/10/2022).

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diambil, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022).

Rapat itu menjadi awal keputusan Komisi III mencabut persetujuan hakim agung untuk Sudrajad Dimyati.

"Memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," ucap Pangeran.

Pangeran mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR.

Oleh karena itu, Komisi III disebut bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap hakim agung yang dipilih dalam melakukan tugas maupun wewenangnya.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Dani Prabowo, Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/05000061/upaya-pemerintah-meniti-langkah-reformasi-hukum-usai-hakim-agung-sudrajad

Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke