JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi persidangan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Arman mengatakan perkara yang menjerat Sambo dan Putri adalah perkara biasa.
Adapun Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga dijerat kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa, perkara ada Pasal 340 dan Pasal 338, cuma memang siapa yang (melakukan), Ferdy sambo kan, (ini) menjadi perhatian publik," kata Ferdy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Arman tidak mau berbicara banyak soal rencana persiapan atau strategi menghadapi persidangan.
"Nanti dipersidangan teman-teman bisa lihat," ucap dia.
Adapun hari ini dilakukan penyerahan tahap II, yaitu tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
Total ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang dilimpahkan.
Untuk kasus pembunuhan berencana, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/12001891/ferdy-sambo-dan-istri-segera-disidang-pengacara-tak-ada-strategi-khusus-ini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan