Kepada wartawan, Jokowi hanya menyebut bahwa semua pihak harus menaati aturan, baik yang tertuang di Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang di bawahnya.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong agar Jokowi tidak menandatangani keputusan presiden yang berisi penghentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.
Pasalnya, pencopotan Aswanto dinilai melanggar konstitusi maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).
Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.
“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Mahfud hanya mengatakan bahwa pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum mengenai pencopotan tersebut.
"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud MD singkat saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/11393241/dpr-copot-hakim-mk-aswanto-jokowi-semua-harus-taat-pada-aturan