JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers Focus Group Discussion (FGD) reformasi hukum peradilan yang digelar hari ini, Selasa (4/10/2022). Menurut dia, saat ini pembahasan RKUHP masih berlangsung.
"Pada akhir tahun ini insya Allah nanti, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu akan diundangkan," ujar Mahfud.
Mahfud sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan RKUHP hampir selesai di tengah berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Menurut dia, para penolak pengesahan RKUHP harus diajak diskusi di DPR agar persoalan yang ada dapat segera diselesaikan.
"Kalau masih enggak puas juga kan masih ada Mahkamah Konstitusi, kalau nggak puas juga sesudah jalan masih ada legislative review, masih banyak jalan namanya juga negara demokrasi. Tapi harus segera diputuskan," kata Mahfud di Bandung, pada 7 September lalu.
Ia menambahkan, kehadiran RKUHP telah ditunggu selama 77 tahun, bahkan pembahasannya sudah berlangsung selama 59 tahun.
Untuk itu, ia berharap adanya dukungan dari masyarakat agar RKUHP ini segera disahkan.
"Kalau nunggu semuanya sepakat itu bukan negara demokrasi namanya tapi negara totaliter, ini kan kalau demokrasi dirembuk lalu yang paling rasional lalu diputuskan oleh MPR itulah hukum, resultantenya itu nanti ada di DPR," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/19093101/mahfud-md-insya-allah-akhir-tahun-rkuhp-akan-diundangkan