"Saya bangga jadi baper. Karena saya punya perasaan saya jadi manusiawi," kata Brigitta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Dalam akun Instagramnya @hillarybrigitta, tak sedikit komentar yang menyebut Brigitta "baper" karena melaporkan Mamat.
Merespons komen warganet, ia pun balik bertanya apakah perempuan tidak boleh meluapkan emosinya ketika dihina.
Adapun Brigitta merasa Mamat telah merundung dirinya dengan menggunakan kata-kata kasar ketika melakukan roasting dalam stand-up comedy di sebuah acara diskusi politik.
"Dikiranya karena saya perempuan, saya harus sabar enggak boleh marah, harus tahan hati saat dibentak-bentak dimaki-maki, dihina-hina di belakang? Dikiranya saya takut sama laki-laki suara keras kali ya?" ungkap Brigitta.
Anggota Komisi I DPR itu mengingatkan Mamat agar mengkritik tidak dengan perkataan kasar
Menurut dia, setiap politisi tidak menginginkan pujian.
"Saya memang digaji rakyat, pembantu rakyat. Kita hidup di Indonesia. Pembantu rumah tangga digaji memang sama majikannya, tapi bukan berarti boleh diinjak-injak, dimaki-maki dan dibully bahkan sampai difitnah," tutur Brigitta.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/19000171/kena-bully-netizen-usai-laporkan-mamat-alkatiri-ke-polisi-hillary-brigitta