JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk menyelidiki Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang diharap bisa menyerat pihak-pihak lain yang diduga melanggar hukum pidana di balik peristiwa kelam itu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ada kemungkinan TGIPF yang dia pimpin bisa turut mengungkap pelaku pidana selain yang saat ini telah ditangani Kepolisian dalam peristiwa itu.
"Mungkin saja dari hasil TGIPF ini ditemukan pelaku-pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara pro justitia," kata Mahfud saat jumpa pers daring, Senin (3/10/2022).
Mahfud mengatakan, jika dalam proses terdapat temuan TGIPF yang bisa mengungkap terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang lebih besar dari pelaku lapangan, maka tidak menutup kemungkinan hasil temuan itu bisa dipakai untuk tindakan penegakan hukum.
Selain itu, kata Mahfud, TGIPF juga berpeluang untuk menemukan kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang ada di balik peristiwa tersebut.
Mahfud mengatakan apabila nantinya TGIPF menemukan hal-hal tersebut maka akan meneruskannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau ada pelanggaran hukumnya akan disampaikan ke penegak hukum lagi berikutnya," kata Mahfud.
Perinciannya adalah Mahfud sebagai ketua, Menpora Zainuddin Amali sebagai wakil ketua, dan Mantan Jampidum Kejaksaan Agung Nur Rochmad sebagai sekretaris.
Sedangkan anggota TGIPF terdiri dari 10 orang, yaitu:
1. Prof. Rhenald Kasali (Akademisi UI)
2. Prof Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga, Koordinator Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (jurnalis)
5. Nugroho Setiawan (mantan pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain sepakbola Tim Nasional/APPI)
Mahfud mengatakan, TGIPF diberi waktu antara 2 pekan hingga 1 bulan untuk merampungkan penyelidikan mereka. Hasil penyelidikan TGIPF nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai rekomendasi.
Terkait kejadian itu, Presiden memutuskan menghentikan sementara kompetisi Liga 1 sampai proses penyelidikan dan evaluasi total selesai dilakukan.
Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan dipicu oleh kekalahan Arema FC atas Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 pada Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan itu tidak terelakkan saat pendukung Arema FC, Aremania, turun ke lapangan untuk menyampaikan protes.
Berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter, bahkan ke beberapa tribune yang masih banyak suporter Aremania.
Kondisi akhirnya menjadi semakin mencekam karena banyak suporter yang terinjak-injak hingga sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan data terbaru jumlah korban akibat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Berdasarkan data dari Tim Kedokteran Polisi (Dokpol), total ada 450 korban yang meninggal dunia dan luka-luka.
“Jumlah korban 450 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Dedi menyebutkan, dari data tersebut, sebanyak 125 korban meninggal dunia. Kemudian, puluhan orang luka berat dan ratusan luka ringan.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/14213011/penyelidikan-tgipf-bisa-dipakai-menjerat-pelaku-pidana-lain-di-tragedi