Menurut Mahfud MD, pemerintah sudah punya pandangan hukum tersendiri terkait pencopotan Aswanto.
"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud singkat saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto secara mengejutkan dicopot oleh DPR RI pada Kamis (29/9/2022).
Pencopotan Aswanto ini dilakukan secara mendadak dan tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR hari itu.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan DPR.
Menurutnya, banyak produk DPR yang dibatalkan oleh Aswanto secara sepihak.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Pacul, Jumat (30/9/2022).
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pemberhentian Aswanto melanggar hukum dan mengganggu independensi peradilan.
Pasalnya, DPR tidak memiliki wewenang untuk memecat hakim konstitusi. Apalagi alasan utama DPR mengganti Aswanto adalah karena banyak menganulir UU yang dibuat oleh DPR.
"Problem pemberhentian paksa hakim konstitusi Aswanto yang kita tahu ini adalah salah satu bagian dari cara penguasa untuk ganggu independensi peradilan," kata Peneliti PSHK, Agil Oktaryal dalam diskusi media di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Agil, aksi anulir yang dilakukan Aswanto justru bukti bahwa ia melakukan pekerjaannya dengan baik.
Ketika terdapat UU yang tidak sesuai dengan konstitusi negara atau UUD 1945, ia lantas menganulir UU tersebut.
Agil menilai, pemberhentian yang dilakukan DPR kepada Aswanto ini cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan.
Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. Dalam konteks masa jabatan Aswanto, seharusnya ia mengakhiri masa tugas pada 21 Maret 2029 atau setidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.
"UU itu pun diperkuat dalam Putusan MK 96/2020 yang menyatakan bahwa pasal 89 itu konstitusional dan bisa diterapkan untuk hakim yang menjabat sekarang," tutur Agil.
Agil menjabarkan, sejatinya pemberhentian hakim konstitusi mempunyai dua jalur, yaitu pemberhetian secara hormat dan secara tidak hormat.
Pemberhentian hormat diberikan ketika hakim konstitusi meninggal dunia, habis masa jabatan karena sudah berusia 70 tahun, meninggal dunia, atau sakit keras berturut-turut selama 3 bulan sehingga tidak bisa melaksanakan kewenangannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/13310581/soal-pencopotan-hakim-mk-aswanto-mahfud-kita-sudah-punya-pandangan-hukum