Usman juga menilai, ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu.
"Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut, atau tidak segera menindak anggotanya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Menurut Usman, pencopotan itu diperlukan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim.
Oleh karena itu, ia menilai, sudah sepatutnya Nico bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat, terutama di Stadion Kanjuruhan.
Ia juga meminta pemerintah dan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Menko Polhukam Mahfud MD segera menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Usman meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan.
Menurut dia, kejadian ini disebabkan kinerja Polri yang rendah.
"Bahkan Kapolri harus dimintai tanggung jawab atas banyaknya masalah kepolisian, terutama rendahnya kinerja Polri," ujar Usman.
Lebih lanjur, Usman menyampaikan, kematian ratusan orang di stadion Kanjuruhan seharusnya tak perlu terjadi jika aparat mengetahui pengamanan sesuai prosedur.
Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur dan Ketua PSSI mundur sebagai dampak keteledoran mereka.
"Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu, termasuk ketua PSSI, seharusnya mundur. Sebab, ini sudah berskala tragedi nasional, bahkan tragedi dunia," ucap dia.
Kericuhan terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya. Kerusuhan berawal saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes.
Saat berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter dan tribun yang masih banyak suporter Aremania.
Kejadian itu membuat ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka. Diduga, banyak korban meninggal karena berdesak-desakan menghindari gas air mata yang dilontarkan polisi.
Berdasarkan data Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol), jumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan per pukul 15.30 WIB mencapai 455 orang.
Dari 455 korban, 125 orang di antaranya yang meninggal dunia dalam kejadian itu.
“Korban meninggal dunia 125 orang, korban luka berat 21 orang, korban luka ringan 309 orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Dua dari 125 orang yang meninggal adalah personel polisi yakni Bripka Andik Purwanto yang naik pangkat menjadi Aipda Anumerta Andik Purwanto dan Briptu Fajar Yoyok Pujiono naik pangkat menjadi Brigadir Anumerta Fajar Yoyok Pujiono.
Polri telah mencopot sejumlah jajarannya terkait kejadian itu, yakni Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 anggota Brimob.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/13265321/tragedi-kanjuruhan-amnesty-internasional-nilai-kapolda-jawa-timur-layak