"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Nursaleh menyebutkan, pencegahan ini diusulkan oleh KPK terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Namun, ia tidak mengungkapkan kasus mana yang membuat Nursaleh diusulkan untuk dicegah ke luar negeri.
"(Pencegahan) diusulkan oleh KPK," ujar Nursaleh.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat yang melibatkan anggota DPR periode 2009-2014.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus tersebut, KPK menduga ada transaksi suap senilai Rp 100 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum penyidikan dinilai cukup.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Chandra pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada November 2019.
Sebelumnya sudah ada tiga orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/12472671/eks-anggota-dpr-chandra-tirta-wijaya-dicegah-ke-luar-negeri-atas-permintaan