JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mempertanyakan penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa oleh aparat keamanan yang diduga menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (1/10/2022).
Pasalnya hal tersebut telah dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b) yang tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used” atau senjata api atau gas untuk mengontrol keamanan dilarang dibawa atau digunakan.
“Perlu dilakukan investigasi menyeluruh oleh pemerintah terkait peristiwa ini, seperti penggunaan gas air mata, tindak kekerasan apparat, hingga evaluasi komperhensif mengenai prosedur pengendalian massa dan tata kelola keamanan oleh panitia penyelenggara dan aparat,” ucap SETARA Institute dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/10/2022).
SETARA menilai, penggunaan gas air mata ini menunjukkan lemahnya aparat dalam membaca situasi dan kondisi terkait peristiwa tersebut. Sebab, menurut SETARA, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan meluas lantaran penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan.
“Bukan hanya melanggar regulasi FIFA, penembakan gas air mata, terutama ke arah tribune penonton, justru nyata-nyata memicu eskalasi kondisi,” tutur pernyataan tersebut.
“Pertimbangan kuantitas penonton, keberadaan perempuan dan anak-anak, variasi usia penonton, hingga terbatas dan/atau sulitnya akses ke luar tribune penonton atau stadion diduga nihil dalam pengambilan tindakan tersebut. Akibatnya banyak penonton yang berdesakan ke luar, sesak napas, pingsan, serta terinjak-injak untuk mencari jalan ke luar,” tambah pernyataan itu.
Selain penggunaan gas air mata, SETARA Institute juga pertanyakan kapabilitas aparat keamanan dalam mengendalikan massa. Sebab, banyak aparat dengan seragam TNI yang melakukan tindak kekerasan untuk menghalau penonton masuk ke lapangan.
“SETARA Institute mendesak agar mekanisme pembantuan TNI dalam penjagaan keamanan dan penanganan kerusuhan dalam helatan pertandingan sepakbola ditinjau ulang,” tegas pernyataan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/12215771/setara-institute-soroti-penggunaan-gas-air-mata-sebagai-prosedur