Salin Artikel

Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Cepat Bekerja, Kurang dari Sebulan Harus Ada Hasil

Sebab, Jokowi menargetkan harus ada kesimpulan yang bisa disampaikan kepada publik dalam kurun waktu kurang dari satu bulan mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (4/10/2022).

"Saya baru saja melapor kepada presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama TGIPF itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan," ujar Mahfud.

"Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui. Tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," katanya melanjutkan.

Untuk mendukung kinerja TGIPF, menurut Mahfud, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Selasa ini.

Dengan demikian, ada dasar hukum bagi TGIPF untuk bekerja.

Mahfud MD kemudian menjelaskan kenapa harus ada keppres yang diterbitkan secara khusus.

Menurutnya, saat ini setiap institusi terkait memiliki tim investigasi sendiri untuk menelusuri fakta soal peristiwa Kanjuruhan.

Oleh karenanya, Keppres diperlukan agar tim-tim tersebut secara terpadu dapat berkoordinasi dengan TGIPF.

"Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah Keppres ini. Misal menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus. Untuk menyelidiki itu agar terang," kata Mahfud.

"Lalu, nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenkopolhukam tim yang dibentuk oleh presiden," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD akan memimpin TGIPF untuk mengusut tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tim ini dibentuk melalui rapat koordinasi khusus (rakorsus) yang diikuti oleh Sesmenko PMK Yohanes Baptista, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Chandra Bhakti.

Rakorsus juga diikuti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakabaintelkam Polri Irjen Merdisyam, Ketua Umum KONI Marciano Norman, Deputi II KSP Abetnego Panca Putra Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

“Untuk mengungkap peristiwa Kanjuruhan yang terjadi tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang akan dipimpin langsung Manko Polhukam,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) siang.

Sementara anggota TGIPF antara lain, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali, Jurnalis Kompas Anton Sanjoyo, mantan Pengurus PSSI Nugroho Setiawan.

Kemudian mantan Kepala BNPB Doni Mornardo, Wakil Ketua Umum 1 KONI Mayjen (Purn) Suwarno, Mantwan Wakapolda Kalimantan Barat Irjen (Purn) Sri Handayani, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan mantan pemain Timnas Indonesia Kurniawan Dwi Yulianto

Mahfud MD mengupayakan tim ini akan menyelesaikan tugasnya dalam pengusutan tragedi Kanjuran sekitar dua hingga tiga pekan ke depan.

“Itu tugasnya kira-kira diupayakan selesai dua sampai tiga minggu ke depan,” ujar Mahfud MD.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/11252671/jokowi-minta-tgipf-kanjuruhan-cepat-bekerja-kurang-dari-sebulan-harus-ada

Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke