Salin Artikel

Dicalonkan Nasdem, Anies Baswedan Tak Bisa Langsung Melenggang ke Panggung Pilpres

Namun demikian, deklarasi itu tak bisa langsung membawa Anies ke panggung pilpres.

Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden.

"Deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah Gubernur DKI tersebut akan mulus melengggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024 mendatang," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro kepada Kompas.com, Senin (3/9/2022).

Ihwal presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara, Nasdem "hanya" memiliki 59 kursi DPR RI. Sedangkan perolehan suara partai besutan Surya Paloh itu pada Pemilu 2019 sebesar 12.661.792 atau 9,05 persen.

"Bukan hal mudah menggenapkan dukungan tersebut," ujar Bawono.

Memang, beberapa bulan terakhir Nasdem tampak mesra dengan Demokrat dan PKS. Namun, dinamika politik belakangan mengisyaratkan bahwa rencana koalisi ketiga partai berlangsung alot.

Disinyalir, ini karena perbedaan pendapat soal bakal calon presiden dan wakil presiden yang hendak diusung ketiga partai.

Bawono menduga, baik Nasdem, Demokrat, maupun PKS punya jagoan masing-masing untuk diusung sebagai capres maupun cawapres.

"Karena tentu saja ada keinginan dari masing-masing partai politik untuk mengajukan kader mereka sebagai pendamping Anies Baswedan, termasuk keinginan Partai Demokrat untuk mengedepankan AHY (Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono)," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) medio Juni lalu, ada tiga nama yang masuk dalam bursa capres Nasdem yakni Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Namun, Anies dipilih lantaran dianggap sebagai calon terbaik.

"Kenapa Anies Baswedan? Jawabannya adalah why not the best? (mengapa tidak yang terbaik?)," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Kendati demikian, Paloh tak mewajibkan Anies bergabung ke Nasdem. Katanya, Nasdem akan tetap mengusung Anies sekalipun dia tak menjadi kader partai.

Anies juga dibebaskan memilih calon wakil presidennya sendiri kelak.

Pinangan Nasdem itu langsung diterima Anies. Namun demikian, Anies belum dapat menentukan nama cawapres atau keinginannya bergabung dengan Nasdem.

Surya Paloh pun berharap Demokrat dan PKS partai dapat berkoalisi dengan Nasdem untuk ke depan mengusung Anies.

"Soal PKS dan Demokrat, dari apa yang saya pahami sebagai praktisi politisi, insya Allah semua menyatukan pikiran, semangat, tekad, bersama dengan Nasdem," kata Paloh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/06250001/dicalonkan-nasdem-anies-baswedan-tak-bisa-langsung-melenggang-ke-panggung

Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke