Salin Artikel

Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Langgar Hukum dan Ganggu Independensi Peradilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar hukum dan mengganggu independensi peradilan.

Pasalnya, DPR tidak memiliki wewenang untuk memecat hakim konstitusi. Apalagi alasan utama DPR mengganti Aswanto adalah karena ia banyak menganulir UU yang dibuat oleh DPR, sementara Aswanto dulunya berasal dari DPR.

"Problema pemberhentian paksa hakim konstitusi Aswanto yang kita tahu ini adalah salah satu bagian dari cara penguasa untuk ganggu independensi peradilan," kata Peneliti PSHK, Agil Oktaryal dalam diskusi media di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut Agil, aksi anulir yang dilakukan Aswanto justru bukti bahwa ia melakukan pekerjaannya dengan baik. Ketika terdapat UU yang tidak sesuai dengan konstitusi negara atau UUD 1945, ia lantas menganulir UU tersebut.

Ia menilai, pemberhentian yang dilakukan DPR kepada Aswanto ini cacat, karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan.

Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut UU, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun, atau tidak lebih dari 15 tahun selama keseluruhan masa tugasnya.

Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. Dalam konteks masa jabatan Aswanto, seharusnya ia mengakhiri masa tugas pada 21 Maret 2029 atau setidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.

"UU itu pun diperkuat dalam Putusan MK 96/2020 yang menyatakan bahwa pasal 89 itu konstitusional dan bisa diterapkan untuk hakim yang menjabat sekarang," tutur Agil.

Agil menjabarkan, sejatinya pemberhentian hakim konstitusi mempunyai dua jalur, yaitu pemberhetian secara hormat dan secara tidak hormat.

Pemberhentian hormat diberikan ketika hakim konstitusi meninggal dunia, habis masa jabatan karena sudah berusia 70 tahun, meninggal dunia, atau sakit keras berturut-turut selama 3 bulan sehingga tidak bisa melaksanakan kewenangannya.

Sementara pemberhentian tidak hormat diputuskan jika hakim konstitusi melanggar hukum, melanggar kode etik atau pun kode etik berat, dan melakukan perbuatan tercela. Namun, dua jalur ini tidak dilewati oleh Aswanto.

Adapun ketika diberhentikan secara tidak hormat, prosesnya harus dilalui di Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Dalam prosesnya, hakim diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

"Kalau pun nanti dia diputus bersalah dan akan dipecat secara tidak hormat, yang akan memecatnya itu adalah MK sendiri berdasarkan hasil dari MKHK (bukan DPR). Dan itu diteruskan kepada Presiden untuk dikeluarkan Keppres," jelas Agil.

Sedangkan Aswanto menurut Agil, tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum, tidak melanggar kode etik yang bersifat berat. Justru dengan menganulir UU yang inskonstitusional, ia melakukan pekerjaannya.

"Kalau kita lihat dari dua proses yang ada, satu pun tidak dilewati dalam proses pemberhentian HK Aswanto. Kalau kita tahu dia membatalkan atau bahkan tidak setuju dengan UU Cipta Kerja, artinya dia dalam hal menegakkan konstitusi itu sendiri," jelas Agil.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR. Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang merupakan Sekretaris Jenderal MK. Pengangkatan Guntur sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyebut kinerja Aswanto mengecewakan. Menurut dia, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR. Itu sebabnya Aswanto dicopot dari jabatannya.

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengendalikan hakim MK.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/19493001/pencopotan-hakim-konstitusi-aswanto-dinilai-langgar-hukum-dan-ganggu

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke