Koalisi berpandangan, anggota Polri dan TNI yang bertugas harus dimintai pertanggungjawaban karena kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 125 orang tewas itu bisa jadi disebabkan oleh pembiaran atau atas perintah atasan.
"Koalisi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas di lapangan secara etik, disiplin dan pidana," kata salah satu anggota koalisi, Hussein Ahmad, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022).
Koalisi menilai, tindakan pengamanan yang berlebihan oleh aparat memperburuk kelalaian panitia dan operator liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik.
"Selain penggunaan gas air mata juga terdapat kekerasan terhadap para korban. Dalam video yang beredar kekerasan tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian tetapi juga dilakukan oleh anggota TNI," kata Hussein.
Keberadaan aparat TNI dalam peristiwa itu juga dinilai menjadi soal karena koalisi menilai mengamankan pertandingan sepakbola bukanlah tugas prajurit TNI.
Oleh karena itu, koalisi meminta agar penyelenggara pertandingan sepak bola tidak lagi melibatkan aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan pertandingan.
"Serta berhenti menerapkan pendekatan Keamanan Dalam Negeri di dalam stadion, melainkan pengamanan ketertiban umum (stewards/civil guards)," kata Hussein.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Berusaha mengatasi penonton yang berusaha memasuki area lapangan, pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribun stadion.
Akibat peristiwa itu, 125 orang meninggal dunia, diduga karena terinjak-injak dan mengalami sesak napas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/12273461/kapolri-dan-panglima-tni-didesak-periksa-anggotanya-yang-bertugas-saat