Mahfud mengatakan, tindakan berlebih prajurit TNI tersebut terekam oleh video yang kini sudah beredar luas.
“Kepada Panglima TNI, diminta lakukan tindakan cepat sesuai aturan karena di video beredar TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Terkait kebenaran video yang beredar tersebut, Mahfud mengatakan, nantinya hal itu akan diumumkan oleh Panglima TNI.
“Apakah video tersebut benar atau tidak, Panglima TNI akan mengumumkannya kepada kita semua,” ujarnya.
Di samping itu, Mahfud juga meminta Polri segera mengungkap pelaku tindak pidana dalam tragedi ini.
Ia berharap Polri bisa mengumumkan pelaku tindak pidana tersebut dalam waktu beberapa hari ke depan.
Mahfud juga meminta Polri agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
“Diminta Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” tegas dia.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022) malam.
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, 125 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 302 orang mengalami luka berat dan 21 luka berat.
Sedangkan korban meninggal umumnya karena terinjak-injak hingga sesak nafas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/12013171/mahfud-perintahkan-panglima-tni-tindak-prajurit-anarkistis-pada-tragedi