Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keempat partai politik gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
Sebab kegagalan keempat partai politik tersebut diklaim berbeda-beda.
“Pertama, ada partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Selain itu, ada kasus di mana partai politik datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI dengan membawa dokumen perbaikan secara digital. Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, namun partai politik itu tidak datang kembali untuk menyerahkan formulir perbaikan.
“Partai tersebut adalah Partai Republiku Indonesia,” kata Idham.
Lalu, Partai Republik dan Partai Republik Satu disebut telah datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI. Mereka disebut sudah membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan.
“Tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan,” sebut Idham.
Sebagai konsekuensi, kini tersisa 20 partai politik yang diverifikasi administrasi (tahap kedua) oleh KPU RI, dari semula 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Sebanyak 16 partai politik telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 partai politik yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.
Proses verifikasi administrasi tahap kedua bakal berlangsung sampai 12 Oktober 2022.
Partai politik parlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua bakal otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua, nantinya masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.
Total 20 partai politik yang kini sedang diverifikasi administrasi tahap 2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
Klarifikasi Parsindo
Dihubungi terpisah, Ketua Harian DPP Parsindo Renaldi Freyar menjelaskan dalam klarifikasinya yang dimuat di Kompas.com dengan judul "Parsindo Klarifikasi soal Dianggap Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1", bahwa mereka sebetulnya telah siap untuk menyerahkan berkas perbaikan secara lengkap sesuai ketentuan ke KPU RI pada tenggat 28 September 2022.
"Kejadiannya, tanggal 28 September kami sudah men-submit semua data perbaikan kami ke Sipol KPU, lalu ada bukti cetak tertanggal 28 September pukul 23.38 sudah terekam di Sipol KPU," ujar Renaldi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Ia menyampaikan bahwa partainya telah mengantongi formulir bukti kelengkapan data perbaikan administrasi di Sipol KPU yang diklaim lengkap 100 persen.
Setelah itu, Renaldi menambahkan, tim Parsindo menyambangi kantor KPU RI untuk menyerahkan dokumen fisik terkait perbaikan berkas administrasi itu sebagaimana ketentuan.
Namun, mereka tidak dapat memasuki kantor KPU RI dengan mudah.
"Jam 23.48 itu LO (liaison officer) kami sudah sampai di depan KPU, namun karena saat itu ada massa banyak di situ, sehingga pintu (gerbang) di KPU itu tertutup," kata Renaldi, tanpa menjelaskan massa tersebut dari mana.
"Tim LO kami tidak diperkenankan untuk masuk. Padahal saya sudah kasih tahu saya mau masukin hardcopy," ujarnya.
Pihak keamanan KPU RI disebut berkoordinasi dengan pihak di dalam menyangkut kepentingan tim LO Parsindo.
"Proses kontak di dalam itu memakan waktu sehingga akhirnya sudah melampaui jam 23.59, akhirnya ditolak (dikatakan) tidak bisa, sudah tutup," kata Renaldi.
Catatan redaksi:
Berita ini mengalami penambahan informasi pada Kamis 13 Oktober 2022 berupa klarifikasi dari pihak Parsindo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/10395821/empat-parpol-tak-lolos-verifikasi-administrasi-tahap-1-ini-penjelasan-kpu