Salin Artikel

Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

Salah satu faktor itu dilihatnya dari batasan usia minimal mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Hak politik ini, Pak, 20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum," kata Adi dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

"Jadi dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi," tambah dia.

Adi mengatakan, semestinya, jika ingin menyebut diri sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu membuka kesempatan seluas-luasnya warga negara untuk menjadi calon presiden.

Sebab, menurut dia, hal itu yang kini ingin dilihat oleh publik secara umum.

"Kalau umur ya, saya sih setuju saja. Usia 17 tahun boleh, 18 tahun boleh jadi presiden," ujar Adi.

Adi mengingatkan, hendaknya syarat batas usia pencalonan presiden tidak menjadi konsen.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Menurut dia, ambang batas itu sama saja mengebiri hak politik setiap orang untuk menjadi capres-cawapres.

"Makanya dalam berbagai kesempatan, satu kurangi ambang batas presiden 20 persen kalau enggak 15, kalau enggak 10 yah syukur. Kalau 0 persen, itu adalah berkah bagi demokrasi kita ke depan," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/19401651/presidential-threshold-hingga-batas-usia-minimal-capres-kebiri-demokrasi-di

Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke