Salin Artikel

Jalan Panjang Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masuk sel tahanan mulai Jumat (30/9/2022).

Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.

"Hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sedianya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan.

Sikap Polri ini pun banjir kritik. Putri dianggap mendapat perlakuan istimewa.

Butuh waktu satu setengah bulan bagi polisi untuk akhirnya menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Berikut jejak Putri di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus hingga jadi tahanan.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang juga anak buah Sambo.

Tembak menembak itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah tersebut.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dengan pistol sebelum akhirnya Bharada E datang dan terjadi adu tembak yang menewaskan Yosua.

Putri sempat melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan dihentikan

Sempat naik ke tahap penyidikan, laporan yang diajukan Putri dihentikan polisi pada Jumat (12/8/2022). Polri memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Saat itu Putri belum menjadi tersangka. Hanya saja, suaminya beserta tiga orang lain yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Jumat (19/8/2022), Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dirancang suaminya.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sama dengan empat tersangka lainnya, Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski menjadi tersangka, Putri tak langsung ditahan lantaran mengaku sakit. Dia diperbolehkan tetap tinggal di rumah.

Seiring berjalannya waktu, Putri tetap tidak ditahan. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat itu menyebut, belum ditahannya Putri didasari tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Putri disebut harus merawat anaknya yang masih balita. Sementara, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, ketika itu polisi meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Akhirnya ditahan

Gelombang kritik terus menerpa Polri karena tak kunjung menahan Putri. Polisi dianggap membeda-bedakan perlakuan dan mengistimewakan istri mantan perwira tinggi.

Namun, kritik itu terjawab pada Jumat (30/9/2022). Polisi akhirnya menahan Putri.

Istri Ferdy Sambo itu ditahan setelah melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis. Pemeriksaan itu menunjukkan Putri dalam kondisi baik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat soal proses hukum kasus Brigadir J. Sigit mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Sesaat sebelum dibawa ke rutan, Putri sempat menyampaikan sejumlah pesan. Dia mengaku ikhlas menjadi tahanan.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Putri juga memohon doa dari masyarakat agar bisa melalui perkara ini.

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta.

Sambil berlinangan air mata, Putri berpesan kepada anak-anaknya untuk terus belajar dan melakukan yang terbaik.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata dia.

Tak lama lagi, perkara yang menjerat Putri dan para tersangka lainnya bakal disidangkan di pengadilan. Baru-baru ini Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus Brigadir J sudah lengkap atau P21.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/06150061/jalan-panjang-putri-candrawathi-hingga-akhirnya-ditahan-

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke