JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya melakukan penahanan terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Agung.
Istri Ferdy Sambo itu ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sebelum ditahan, Putri yang tiba di Gedung Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya sejak Jumat siang itu telah menjelani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu. Tak hanya itu, Putri juga telah menjalani proses pemeriksaan psikologis.
Hasilnya, dipastikan Sigit, kondisi kesehatan dan kejiwaab istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," ujarnya.
Usai melaksanakan wajib lapor, Putri bersama kuasa hukumnya terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat keluar, Putri terlihat telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bernomor 077.
Dengan didampingi sejumlah penyidik, Putri akhirnya memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.
Putri menyatakan bahwa dirinya ikhlas harus menjalani proses penahanan ini.
Ia pun berpesan kepada anak-anaknya dan berharap agar mereka dapat terus belajar dan meraih cita-cita.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” pesannya.
Setelah memberikan keterangan, Putri langsung dibawa dengan menggunakan sebuah mobil untuk menuju Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Adapun Putri sebelumnya tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Saat itu alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/20045661/berita-foto-penampakan-putri-candrawathi-pakai-baju-tahanan