JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat ikut mengawasi tugas-tugas Polri.
Menurutnya, masukan publik akan menjadi bahan evaluasi bagi personel Institusi Bhayangkara memperbaiki kinerja mereka.
"Kami akan lebih aspiratif terhadap masyarakat dan saya minta tolong kami diawasi. Berikan kami masukan terhadap hal yang masih kurang, itu menjadi evaluasi kami untuk kami perbaiki," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan, masyarakat yang ingin memberikan aspirasi atau keluhan bisa langsung menyampaikan ke divisi humas atau divisi profesi dan pengamanan (propam) Polri.
Misalnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran, atau tindakan-tindakan lain dari anggota kepolisian yang tidak sesuai harapan masyarakat.
Sigit pun berpesan kepada jajarannya untuk selalu merespons laporan atau keluhan publik secara cepat.
"Dan terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang kami temui ke depan, pasti akan kami tindak," ujarnya.
Kapolri sadar betul bahwa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang ia pimpin.
Sigit ingin Polri menjadi institusi yang tegas dan berwibawa, namun juga humanis dan dicintai masyarakat.
"Kami tentunya ingin menjadi institusi yang betul-betul bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat sesuai dengan tugas pokok kami," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat menyita perhatian publik hampir 3 bulan terakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya sendiri.
Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua tersebut menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Selain Sambo, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Mereka yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/16442341/kapolri-tolong-awasi-kami-pelanggaran-pasti-akan-ditindak