“Kami rencana akan mengajukan banding,” kata eks pegawai KPK Ita Khoiriyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Tata, panggilan Ita Khoiriyah, mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas putusan PTUN Jakarta.
Tata juga menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan timnya akan mengajukan banding.
“Waktunya belum tahu, secepatnya,” ujar Tata.
Sementara itu, mantan pegawai KPK lainnya Hotman Tambunan juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut Hotman, hingga proses TWK yang dinilai sarat dengan pelanggaran HAM dan maladministrasi tidak dikembalikan ke jalan yang benar dan diterima akal sehat, pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami akan mempertimbangkan untuk banding,” kata Hotman.
Sebelumnya, KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI seperti terkait pemulihan status dan nama baik pegawai KPK yang dipecat serta adanya dugaan maladministrasi.
Oleh karenanya, sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena dinilai tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
Tata, Hotman, dan rekan-rekannya menggugat KPK, BKN, dan Jokowi ke PTUN Jakarta dalam dua nomor perkara berbeda yakni, Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.
Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.
Namun, Hakim Pengadilan PTUN Jakarta menolak gugatan mereka.
“Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan dua perkara tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15295081/eks-pegawai-kpk-akan-ajukan-banding-usai-gugatan-ditolak-ptun-jakarta