JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan orang ke negara Kamboja.
"Melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka jaringan Kamboja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Ketiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi. Pada 24 September 2022 tersangka inisial C dan S ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.
Sementara satu tersangka lain berinisial M, ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan tanggal 26 September 2022.
"Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan. serta membantu membuatkan paspor para korban," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Satgas TPPO Polri juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka M yang berlokasi di Vila Dago Pamulang, Tangerang Selatan.
Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah orang yang diduga korban.
Polri juga barang bukti berupa empat unit PC, lima unit monitor, satu unit laptop dan 17 buah paspor.
"Ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan PMI (pekerja migran Indonesia) dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non-prosedural," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang petugas kemananan di lokasi Vila Dago Pamulang, Tangerang Selatan mengatakan ada kegiatan penggerebekan yang dilakukan polisi.
Petugas keamanan itu mengatakan, setidaknya 23 orang diangkut dari rumah tersebut pada Senin (26/9/2022).
"Penggerebekan siang sampai malam jam 20.00 WIB," ujar petugas keamanan tersebut.
"Pas saya datang sudah pada bubar, ada puluhan orang diangkut pakai dua mobil gede minibus, semuanya sama yang punya (ngontrak)," imbuhnya.
Sekuriti tersebut mengatakan, gabungan polisi dari Mabes Polri itu menggunakan kemeja berwarna putih saat datang ke lokasi penggerebekan.
Mereka menggunakan sekitar lima mobil dan dikawal oleh dua sepeda motor.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15244641/polri-tetapkan-tiga-tersangka-tppo-jaringan-kamboja