Salin Artikel

Febri, Waktunya Mundur sebagai Pengacara Putri Candrawathi!

Tanpa berpikir panjang dan tanpa perlu pertimbangan untuk mengambil kesimpulan, publik sepakat menyatakan kekecewaan dan ‘menuntut’ juru bicara KPK 2016-2020 itu untuk membatalkan keputusan membela Putri Candrawathi (PC).

Alasannya sederhana, mantan aktivis ICW itu, sejauh ini, tercatat di hati publik sebagai salah satu aktivis dan tokoh publik yang punya integritas tinggi.

Tidaklah berlebihan kiranya jika kemudian publik menumpahkan kekecewaan pada Febri Diansyah.

Sebab aktivis anti-korupsi dan aktivis berpengaruh 2011 itu membela keluarga yang menjadi ‘musuh publik’ di saat keadilan hukum dan integritas pejabat berada pada titik serendah-rendahnya.

Febri Diansyah tentu sangat mengerti dan memahami perasaan publik saat ini melihat fakta penegakan hukum di negeri ini dalam beberapa bulan terakhir, baik di kepolisian maupun di pengadilan (Mahkamah Agung).

Di kepolisian, publik sedang marah pada Kadiv Propam 2020-2022, istri, dan konconya karena pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang demikian keji dan dimanipulasi.

Dengan temuan-temuan yang demikian mengerikan, publik dengan emosional yang memuncak, berharap pelaku pembunuhan tidak mendapat pembelaan.

Sementara di pengadilan, Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum benar-benar tengah merosot tajam, Febri Diansyah adalah salah satu ‘harapan’ yang nyata dan sudah teruji dalam penegakan hukum.

Namun harapan itu justru terlukai oleh keputusan Febri untuk bergabung sebagai pengacara PC.

Publik kemudian bertanya, apa yang ‘dicari’ oleh Febri dengan menjadi pengacara PC, sehingga ia berani mempertaruhkan kepercayaan publik dan integritasnya?

Meski Febri pada hari pertama jumpa wartawan mengatakan bahwa ia akan mendampingi klien secara objektif dan tidak ambisius, tetapi publik sudah terlalu kecewa.

Mungkin Febri berpikir, sebagai mana sering dilontarkan oleh pengacara pembela koruptor selama ini, betapa pun beratnya kesalahan pelaku kejahatan, ia tetap punya hak untuk dibela.

Prasangka ini tidak salah. Tetapi hal yang menyangkut kasus Brigadir Josua bukan soal hak untuk dibela atau tidak dibela, melainkan soal integritas Febri sendiri.

Febri di usia yang masih sangat muda adalah tokoh publik terpercaya dan istimewa di hati publik.

Kiranya, dengan desakan publik yang sedemikian deras, bahkan dari teman-teman dekatnya sendiri, Febri perlu memikirkan kembali keputusan yang masih dalam hitungan hari itu.

Putri Candrawathi mungkin punya hak yang harus dibela dan barangkali tak sedikit pengacara yang ‘antre’ untuk membela karena menjanjikan popularitas dan bayaran yang tak sedikit.

Sekali lagi, tentang Febri Diansyah, bukan soal hak yang harus dibela. Tentang Juru bicara KPK 2016-2020 itu adalah soal integritas penegakan hukum dan antikorupsi.

Sebelum kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia benar-benar luntur dan optimisme semangat anti-korupsi hilang lenyap, kiranya inilah saatnya Febri Diansyah untuk mundur teratur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/10395081/febri-waktunya-mundur-sebagai-pengacara-putri-candrawathi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke