Sumber hukum bisa juga diartikan sebagai kekuatan atau faktor yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat.
Secara garis besar, sumber hukum internasional dapat digolongkan menjadi sumber hukum primer atau utama dan sumber hukum subsider atau tambahan.
Adapun sumber hukum internasional yang utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum.
Sementara yang termasuk sumber hukum internasional tambahan adalah keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara serta keputusan badan perlengkapan organisasi dan lembaga internasional.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional yang terpenting.
Untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, perjanjian harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Secara umum, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.
Terdapat beberapa jenis perjanjian internasional di antaranya traktat, pakta, konvensi, piagam, protokol, deklarasi, dan lain-lain.
Kebiasaan Internasional
Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting.
Untuk dapat disebut sebagai sumber hukum maka kebiasaan internasional harus memuat unsur sebagai berikut:
Suatu kebiasaan internasional dapat diterima sebagai sumber hukum jika negara-negara tidak menyatakan keberatan.
Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum positif. Prinsip yang menjadi sumber hukum bukan hanya hukum internasional, namun juga hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, dan sebagainya.
Beberapa contoh prinsip hukum umum di antaranya pacta sunt servanda (mengikat pihak yang membuat perjanjian), bona fides (iktikad baik), a bus de droll (penyalahgunaan hak), dan lain-lain.
Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.
Meski begitu, keputusan pengadilan internasional, terutama mahkamah internasional permanen, mahkamah internasional, mahkamah arbitrase permanen memiliki pengaruh besar dalam hukum internasional.
Sementara itu, pendapat para sarjana terkemuka yang berasal dari penelitian dan tulisan mereka seringkali dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional.
Keputusan organisasi dan lembaga internasional
Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.
Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.
Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/01000031/apa-saja-sumber-hukum-internasional-