Salin Artikel

Apa saja Sumber Hukum Internasional?

Sumber hukum bisa juga diartikan sebagai kekuatan atau faktor yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat.

Secara garis besar, sumber hukum internasional dapat digolongkan menjadi sumber hukum primer atau utama dan sumber hukum subsider atau tambahan.

Adapun sumber hukum internasional yang utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum.

Sementara yang termasuk sumber hukum internasional tambahan adalah keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara serta keputusan badan perlengkapan organisasi dan lembaga internasional.

Perjanjian internasional

Perjanjian internasional dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional yang terpenting.

Untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, perjanjian harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

Secara umum, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.

Terdapat beberapa jenis perjanjian internasional di antaranya traktat, pakta, konvensi, piagam, protokol, deklarasi, dan lain-lain.

Kebiasaan Internasional

Kebiasaan Internasional merupakan sumber hukum internasional yang tertua dan termasuk salah satu yang terpenting.

Untuk dapat disebut sebagai sumber hukum maka kebiasaan internasional harus memuat unsur sebagai berikut:

  • Terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, dan
  • Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.

Suatu kebiasaan internasional dapat diterima sebagai sumber hukum jika negara-negara tidak menyatakan keberatan.

Prinsip hukum umum

Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum positif. Prinsip yang menjadi sumber hukum bukan hanya hukum internasional, namun juga hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, dan sebagainya.

Beberapa contoh prinsip hukum umum di antaranya pacta sunt servanda (mengikat pihak yang membuat perjanjian), bona fides (iktikad baik), a bus de droll (penyalahgunaan hak), dan lain-lain.

Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka

Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.

Meski begitu, keputusan pengadilan internasional, terutama mahkamah internasional permanen, mahkamah internasional, mahkamah arbitrase permanen memiliki pengaruh besar dalam hukum internasional.

Sementara itu, pendapat para sarjana terkemuka yang berasal dari penelitian dan tulisan mereka seringkali dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional.

Keputusan organisasi dan lembaga internasional

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional saat ini telah menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak dapat diabaikan.

Keputusan organisasi dan lembaga internasional sedikitnya telah melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggotanya.

Misalnya, keputusan Majelis Umum PBB berupa deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang diterima oleh anggota-anggota PBB.

Referensi:

  • Winarwati, Indien. 2019. Buku Ajar Hukum Internasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/01000031/apa-saja-sumber-hukum-internasional-

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke