Menurut Kamaruddin, dosa yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditanggung oleh Febri dan Rasamala selaku kuasa hukum.
"Bimbing lah kliennya untuk berkata yang benar. Bimbing ke jalan yang benar. Karena kalau penasihat hukum mengajari kliennya berdosa, maka dosa kliennya itu ditanggung oleh penasihat hukumnya," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin meminta, Febri dan Rasamala selaku orang yang berpengalaman di KPK seharusnya menanyakan kepada Sambo dan Putri, kenapa mereka diduga menyogok sejumlah pihak.
Diketahui, Sambo dan Putri disebut memberikan uang kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa-doa (amplop) itu. Maka karena dia mengetahui, buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum," tutur dia.
Kemudian, Kamaruddin mengomentari janji Febri Diansyah yang akan tetap objektif meski menjadi pengacara Sambo.
Kamaruddin mengatakan, janji Febri itu baru terbukti di persidangan nanti.
"Sama seperti saya toh, saya bilang pembunuhan terencana. Dan ternyata terbukti waktu membuktikan dalam tiga bulan," imbuh Kamaruddin.
Lama tak terdengar kabarnya, dua pentolan KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, muncul dengan kabar mengejutkan.
Keduanya bergabung sebagai tim kuasa hukum dua tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.
"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya.
Terpisah, Rasamala beralasan, dirinya bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/19530511/pengacara-brigadir-j-minta-febri-diansyah-bimbing-ferdy-sambo-ke-jalan-yang