Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
“Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.
La Nyalla mengungkapkan Fadel diduga menyampaikan tuduhan itu dalam dua kesempatan.
Pertama, saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta yang berlangsung 13-14 Agustus 2022.
Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.
Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.
“Yaitu Pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” tandasnya.
Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022.
Ia mendapatkan mosi tidak percaya dari 97 anggota DPD.
Setelah keputusan diambil, persidangan berlanjut dengan proses pemungutan suara untuk mencari kandidat pengganti Fadel.
Hasilnya, anggota DPD RI Sulawesi Selatan sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang mendapat suara paling besar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/17595441/merasa-difitnah-la-nyalla-minta-fadel-muhammad-diberhentikan-dari-anggota
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.