Dia meminta khususnya tokoh masyarakat Papua, tokoh agama, hingga lembaga adat bisa menerima dan mendukung proses hukum tersebut.
"Kami berharap dari seluruh perjalanan ini, seluruh pihak menghormati proses hukum, proses penegakan keadilan di Indonesia, terutama langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Komnas HAM juga menegaskan, mereka tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe.
Peran Komnas HAM adalah melakukan pemantauan terkait hak kesehatan Lukas Enembe agar tidak dilanggar dalam proses hukum yang berlangsung.
Adapun terkait hak-hak kesehatan, Komnas HAM sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD disebut setuju dengan langkah Komnas HAM, setelah mendapat persetujuan, Komnas HAM kemudian menemui Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022).
Setelah menemui Lukas, Taufan memastikan bahwa memang benar Lukas Enembe dalam keadaan kurang sehat.
Dia berjanji, temuan Komnas HAM terkait kesehatan Lukas ini akan disampaikan kepada KPK untuk menjadi langkah awal penanganan kasus korupsi.
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/16093421/komnas-ham-minta-semua-pihak-hormati-proses-hukum-kasus-korupsi-lukas-enembe