Salin Artikel

KPK Beri Kesempatan Kedua untuk Lukas, Berharap Ia Kooperatif Penuhi Pemeriksaan

Kendati demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mengungkapkan waktu pemanggilan Lukas.

Ia pun berharap Lukas akan menggunakan kesempatan ini untuk menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, KPK mempertimbangkan permohonan Lukas untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Namun, politikus Partai Demokrat itu diminta tetap datang ke Jakarta terlebih dahulu.

Lukas akan diperiksa oleh dokter independen dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, KPK tidak melarang jika dokter pribadi Lukas ikut dalam pemeriksaan tersebut.

“Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil Lukas dua kali. Panggilan pertama, Lukas sedianya diperiksa pada 12 September di Polda Papua. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Panggilan kedua, Lukas dijadwalkan menghadap penyidik tanggal 26 September di Jakarta. Namun, dengan alasan kesehatan, Lukas kembali tidak hadir. 

Kuasa hukum Lukas sempat mendatangi KPK untuk meminta dokter mereka dikirim ke Jayapura guna memeriksa kondisi Lukas.

Namun, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan meminta Lukas tetap datang ke Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/12592451/kpk-beri-kesempatan-kedua-untuk-lukas-berharap-ia-kooperatif-penuhi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke