Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin.
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, sidang etik tersebut berlangsung sekitar 8 jam, mulai pukul 11.00 sampai dengan 19.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/11514091/polri-sanksi-kombes-murbani-budi-pitono-demosi-1-tahun-buntut-kasus-brigadir