Adapun Willem akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
“Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5,” tutur AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Keputusan tersebut diambil karena Lukas diduga terlibat perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
AHY menyampaikan, dalam kondisi sakit dan mesti menjalani proses hukum, Enembe tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Namun, AHY menegaskan, Partai Demokrat bakal mendukung upaya hukum yang dilakukan Enembe.
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” ucap dia.
Ia menyampaikan, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Jika dalam proses hukum Enembe tak dinyatakan bersalah, ia bisa diangkat untuk menduduki jabatannya kembali.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” ujar AHY.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.
Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengungkapkan, ada 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.
Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.
Namun, sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.
Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya belum dapat menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit.
Enembe pun diduga mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/11470401/lukas-enembe-digantikan-willem-wandik-sebagai-plt-ketua-dpd-demokrat-papua