Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan tindakan yang dilakukan saat ini adalah proses hukum.
"Penting kami ingatkan bahwa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum, bukan kunjungan studi banding," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kurnia mengatakan, jika kunjungan tersebut bertujuan untuk membantah sangkaan KPK maka hal tersebut harus disampaikan dalam penyidikan.
Membantah apa yang disangkakan KPK, kata Kurnia, tidak dilakukan dengan membayar aparat penegak hukum ke lokasi tambang Lukas Enembe.
"Sampaikanlah di hadapan penyidik, bukan malah mengajak aparat penegak hukum untuk mengunjungi tempat itu," tuturnya.
Menurut Stefanus, persoalan tambang emas ini bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pembuktian terbalik di mana jika Lukas bisa membuktikan asal uang tersebut dari dana pribadi maka dia bisa bebas.
Ia kemudian menyatakan akan mengajak Alex untuk melihat lokasi tambang emas tersebut.
"Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Adapun Alex sebelumnya menyatakan KPK tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat transaksi mencurigakan di rekening Lukas dengan berjumlah ratusan miliar.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Namun demikian, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango menyatakan sebanyak apapun tambang emas yang dimiliki Lukas tidak akan bisa menghentikan proses penyidikan.
Menurut Nawawi, dalam proses penyidikan tidak terdapat pembuktian.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui Lukas Enembe,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Proses penyidikan, kata dia, bisa dihentikan dengan syarat antara lain jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Hal ini merujuk Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/15222161/pengacara-lukas-minta-kpk-lihat-tambang-emas-icw-ini-proses-hukum-bukan