JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Kresna Sekuritas.
Adapun kasus itu berawal dari dua laporan polisi yakni LP/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2021.
“Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Setelah laporan ditelusuri, PT Kresna Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU sejak tahun 2014 sampai 2020 di beberapa wilayah di Indonesia.
Ramadhan menyebutkan, modus yang dilakukan perusahaan itu adalah melakukan transaksi semu dan menawarkan produk investasi tanpa izin dan menjanjikan keuntungan 9 persen sampai 12 persen per tahun.
“Atas peristiwa tersebut sejumlah 9 korban yang terdiri dari 7 perorangan dan 2 perusahaan mengalami kerugian mencapai 337,4 miliar rupiah,” tutur dia.
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT Kresna Sekuritas berinisial OJ, Dirut PT Pusaka Utama Persada berinisial MS dan Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berinisial EH.
OJ berperan memerintahkan untuk melakukan transaksi jual-beli saham ke para korban.
“(MS dan EH) berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/14563501/bareskrim-tetapkan-3-tersangka-kasus-penipuan-investasi-pt-kresna-sekuritas