Kini, giliran Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (28/9/2022).
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Ramadhan, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf C dan/atau Pasal 6 ayat 2 Huruf B, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.
Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/11304081/hari-ini-polri-gelar-sidang-etik-kombes-murbani-terkait-kasus-brigadir-j