Salin Artikel

Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Meutya Hafid lantas menyinggung prajurit Korps Pasukan Khusus (Kopassus) bernama Asmujiono.

Asmujiono merupakan salah satu personel terbaik di Kopassus. Ia menjadi orang Indonesia pertama yang mencapai tempat tertinggi dunia, yakni puncak Everest.

Namun, siapa sangka Asmujiono ternyata pernah terhambat saat mau masuk sebagai prajurit Kopassus.

Pasalnya, tinggi Asmujiono yang hanya 165 cm sehingga tidak cukup bagi Kopassus yang memiliki syarat tinggi badan 168 cm.

Pada akhirnya, Asmujiono berhasil masuk karena mendapat dorongan dari sejumlah perwira TNI.

Asmujiono merupakan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus dulu.

"Asmujiono misalnya, prajurit yang sempat terhambat tinggi badan ketika masuk Kopassus. Ternyata kuat sekali dan menjadi prajurit pertama yang sampai puncak Everest," ujar Meutya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Meutya Hafid menjelaskan, persyaratan itu harus selalu berdasar pada kebutuhan.

Dalam hal ini adalah syarat masuk TNI, di mana harus sesuai dengan kebutuhan alat pertahanan negara.

Dari sisi sumber daya manusia, Meutya Hafid menilai TNI memang perlu mengikuti konteks tantangan global saat ini.

"Misal, perang tidak lagi hanya perang fisik, tapi meliputi perang nubika; ancaman nuklir, virus, senjata kimia dan lain-lain, yang mungkin keahliannya tidak melulu bertumpu pada kekuatan fisik," ujarnya.

"Jangan sampai mempertahankan syarat tinggi malah jadi justru membatasi penerimaan masuk orang-orang yang 'gifted' di bidang-bidang lainnya," kata Meutya lagi.

Meutya Haifd menyebut bahwa tinggi badan belum tentu berkorelasi langsung terhadap kekuatan.

Sementara untuk usia, Meutya merasa pertumbuhan anak zaman sekarang lebih cepat dibandingkan generasi-generasi sebelumnya.

"Sehingga amat wajar untuk menurunkan beberapa bulan syarat untuk usia," katanya.

Oleh karena itu, Meutya Hafid menilai langkah Panglima TNI sudah tepat untuk menjawab tantangan pertahanan saat ini, yang tidak lagi hanya bertumpu pada perang fisik saja.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” katanya.

Sementara itu, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo menjelaskan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Adapun sebelumnya syarat usia bagi calon taruna dan taruni yakni 18 tahun.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” ujarnya menjelaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/10571601/panglima-tni-turunkan-syarat-tinggi-badan-calon-taruna-dpr-singgung-soal

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke