Salin Artikel

Bagikan BLT BBM di Buton Selatan, Jokowi Ingatkan Agar Jangan Dibelikan Baju

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah meninjau langsung pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Presiden Joko Widodo melanjutkan pembagian BLT BBM di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (27/9/2022) sore.

Penyerahan BLT BBM tersebut dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Tiba di Kantor Pos Batuaga, presiden disambut Penjabat (Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman.

Setelah itu, presiden langsung menyerahkan BLT BBM dan bantuan sembako kepada peserta Program Keluarga Harapan.

“Ini uangnya boleh untuk membeli baju enggak?” tanya Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

“Enggak boleh,” jawab para penerima BLT.

Jokowi lantas menjelaskan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk menambah modal usaha.

Apabila penerima sudah memiliki usaha, maka uang bantuan boleh dibelikan keperluan keluarga yang penting.

“Uangnya untuk menambah modal usaha atau memperluas usaha. Kalau sudah punya usaha, boleh untuk keperluan keluarga yang penting, seperti keperluan sekolah anak,” kata Jokowi.

Di kantor pos itu, kepala negara juga sempat melihat proses penyerahan BLT BBM. “Prosesnya sudah baik ya,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/20441131/bagikan-blt-bbm-di-buton-selatan-jokowi-ingatkan-agar-jangan-dibelikan-baju

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke