Salin Artikel

Amnesty Internasional: Sidang Etik Kasus Brigadir J Harus Dialihkan Ke Persidangan Pidana

Pasalnya, upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian sudah sangat jelas melanggar delik pidana.

"Persidangan etik itu saya kira harus diarahkan ke dalam proses persidangna karena jelas memuat unsur pidana," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Pasalnya, upaya obstruction of justice yang dilakukan oleh para aparat kepolisian dinilai sangat mendalam.

Ini yang juga menyebabkan berkas perkara yang ada di kepolisian tak kunjung diterima oleh pihak kejaksaan.

"Usaha-usaha melakukan obstruction of justice ini bahkan melampaui yang kita bayangkan," ujar dia.

Upaya obstrucion of justice ini, kata Usman, bahkan sudah merembet sampai ke intimidasi awak media yang pernah dilakukan saat kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini bergulir.

"Orang-orang yang bersifat kritis pun turut mendapat serangan," papar Usman.

Usman menjabarkan, pelaku obstruction of justice bisa dikenakan delik pidana Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 52 KUHP.

Pasal 233 berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangkan Pasal 52 menguatkan bahwa pidana yang dilakukan oleh pejabat menambah masa hukuman dari sepertiga hukuman yang diputuskan.

"Jadi dasar pemberat pidana dalam pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu, jadi petugas kepolisiannya itu," papar Usman.

Dengan pengenaan dua pasal tersebut, 97 aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice sudah bisa ditahan karena bisa disangkakan dengan pidana kurungan lebih dari 5 tahun.

"Hukumannya di atas lima tahun penjara, dan karena itu mereka bisa ditahan," ucap Usman.

Diketahui, terdapat 97 anggota kepolisian diperiksa inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/19001541/amnesty-internasional-sidang-etik-kasus-brigadir-j-harus-dialihkan-ke

Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke