Salin Artikel

LHKPN Adang Daradjatun yang Jadi Ketua MKD DPR, Punya Harta Rp 20 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun dipilih menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Adang yang merupakan mantan Wakapolri menggantikan rekan separtai yakni Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang sebelumnya menduduki Ketua MKD.

"Saudara Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, menggantikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi," ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Aboe Bakar menyebut Adang Daradjatun sebagai orang yang sangat berkelas.

Menurut dia, Adang sebagai mantan polisi sangat memahami proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut pelanggaran anggota DPR.

Dia pun meyakini Adang bisa meneruskan posisinya sebagai Ketua MKD DPR lebih baik lagi ke depannya. Sementara itu, Adang Daradjatun yang baru resmi dilantik mengatakan tugas berat menantinya.

"Suatu hal yang cukup berat tugas ke depan. Mari kita kerja sama yang baik. Apa pun juga kita ditempatkan di sini dipercaya oleh pimpinan dalam rangka menjaga bagaimana kehormatan dewan kita jaga dengan baik," ucap Adang.

Adang tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021. Jumlahnya harta kekayaannya mencapai Rp 20.352.072.464.

Menurut catatan LHKPN, Adang mempunyai 14 aset berupa tanah saja serta tanah dan bangunan di Kota/Kabupaten Bogor serta DKI Jakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 9.557.277.000.

Adang juga tercatat mempunyai 3 buah kendaraan senilai Rp 565.000.000. Kendaraan itu terdiri dari 2 sepeda motor besar yakni Kawasaki KZ 1000 buatan 1994 dan Harley Davidson buatan 2022.

Selain itu, Adang juga tercatat mempunyai sebuah minibus Toyota.

Adang juga tercatat mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 1.311.150.000.

Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 630.000.000 dan kas serta setara kas mencapai Rp 1.755.567.225.

Di dalam LHKPN juga disebutkan Adang mempunyai harta lain sebesar Rp 6.793.078.239, serta utang sebesar Rp 260.000.000.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/18010891/lhkpn-adang-daradjatun-yang-jadi-ketua-mkd-dpr-punya-harta-rp-20-miliar

Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke