Salin Artikel

KSAL Sebut Komandan Marinir Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Yudo menuturkan, rencana kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula terhadap orang satu di Korps Baret Ungu masih berproses.

“Tinggal harmonisasi dengan Pan-RB, Kementerian Pan-RB. Jadi untuk validasi organisasi yang baru, termasuk Marinir nantinya bintang tiga. Kodamar juga masuk dalam situ,” ujar Yudo di Markas Komando Armada I (Koarmada I), Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Yudo menjelaskan, TNI AL telah menyusun naskah akademik terkait rencana komanan Korps Marini dijabat jenderal bintang tiga.

Dia pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait kapan Korps Marinir dijabat oleh perwira tinggi bintang tiga.

Saat ini, Korps Marinir TNI AL dikomandoi oleh Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.

Dalam organisasi Korps Marinir TNI AL, penamaan pangkat menggunakan istilah pangkat seperti TNI Angkatan Darat.

Sebagai informasi, rencana Komandan Korps Marinir TNI AL diisi oleh jenderal bintang tiga sudah terjadi sejak lama.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai validasi organisasi yang menyangkut Komandan Korps Marinir TNI AL akan dijabat perwira tinggi bintang 3.

"Ini nanti kita harus mendapatkan keputusan Presiden dulu karena hubungannya dengan perubahan organisasi, kita menyebutnya validasi organisasi," ujar Andika di Mabes TNI AL, Jakarta, Senin (21/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/14580331/ksal-sebut-komandan-marinir-bakal-dijabat-jenderal-bintang-tiga

Terkini Lainnya

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke