Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Andi mengungkapkan, pemeriksaan atasan para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9.
MA menyatakan berupaya melaksanakan ketentuan tersebut secara serius.
“Sudah merupakan amanah dari Perma MA,” ujar dia.
Selain itu, kata Andi, pihaknya juga mengambil sejumlah tindakan lain, seperti melakukan rotasi dan mutasi terhadap hakim yustisial atau panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN yang bertugas di MA.
Kemudian, MA meningkatkan kinerja-kerja Satgas Khusus Pengawasan dan memberhentikan sementara hakim MA serta ASN yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap Sudrajad Dimyati.
“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” ujar Andi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim. Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/13394471/atasan-hakim-agung-sudrajad-dimyati-dkk-diperiksa-badan-pengawas-ma
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan