Menurut dia, capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah/suvenir berupa boneka yang sifatnya untung-untungan.
Hal ini berbeda dengan jual-beli boneka pada umumnya.
"Karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Anwar mengatakan, sejatinya permainan semacam itu bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tersebut tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.
Pun menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual-beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.
Melakukan perbuatan ini, kata Anwar, hukumnya adalah boleh karena masuk dalam kegiatan jual-beli yang diperbolehkan.
"Berbeda halnya dengan permainan capit boneka atau claw machine, di mana seseorang diharuskan mengeluarkan sejumlah uang yang akan ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan," ujar Anwar.
Sebelumnya, haramnya permainan capit boneka juga diutarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.
Lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Muhammad Abdullah mendorong Bupati Purworejo Agus Bastian untuk segera menerbitkan surat edaran tentang permainan tersebut.
Dia beranggapan, permainan capit boneka banyak meresahkan masyarakat dan juga mengandung unsur perjudian.
"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," kata dia saat ditemui di ruang rapat DPRD Purworejo pada Kamis (22/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/09482231/soal-permainan-capit-boneka-muhammadiyah-itu-kategori-judi-hukumnya-haram