JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dilanjutkan pada Senin (26/9/2022).
Arsyad diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (15/9/2022). Namun, sidang etik itu diskors atau ditunda sementara waktu karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP Arif Rahman Arifin.
Hingga kini, Polri belum mengumumkan hasil sidang etik terhadap Arsyad.
Lantas, siapa sosok Ipda Arsyad sebenarnya? Apa perannya di kasus Brigadir J hingga membuatnya ikut terseret?
Profil Arsyad Daiva Gunawan
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, dia dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, Arsyad dan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Arsyad merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.
Rupanya, perwira pertama Polri itu datang dari keluarga politisi. Ayah Arsyad merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
"Betul, Asryad anak saya," kata Heri Gunawan dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Heri yang kini duduk di Komisi XI DPR RI itu menyebut, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya dalam kasus ini.
"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," ujarnya.
Peran di kasus Brigadir J
Peran Ipda Arsyad di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini. Polisi menyebut, Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.
Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya. Keempatnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, tujuh orang menjadi tersangka obstruction of justuce atau tindakan menghalangi penyidikan. Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/05500001/sosok-ipda-arsyad-daiva-anak-anggota-dpr-yang-diduga-langgar-etik-di-kasus