Salin Artikel

Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perbuatan Surya Darmadi yang diduga telah menyebabkan kerugian negara merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022 yang diduga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun.

Menurut jaksa, eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Surya, Juniver Girsang dengan menyebutkan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran administrasi adalah keliru.

"Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara dan perekonomian negara yang merupakan ciri khas dari Tipikor," jelas jaksa menanggapi eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

"Kerugian negara itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tipikor," ucap jaksa.

Jaksa menilai, eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan kliennya bukan tindak pidana lantaran alasan berlakunya ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pasal 3 PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dana tata cara penerimaan negara bukan pajak.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam memahami sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 110 a dan 110 b dan PP Nomor 24 tersebut. Adapun sifat kesalahan administrasi harus dipahami sebagai hal yang berkaitan erat dengan cacat prosedur atau kesalahan administrasi yang oleh karena diberikan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi tidaklah menjadi alasan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebagai yang dimaksud dalam UU Tipikor," jelas jaksa.

Eksepsi Surya Darmadi

Pada sidang pekan lalu, Juniver Girsang menilai, permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit yang menjerat kliennya bukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Menurut Juniver Girsang, permasalahan izin beberapa perusahaan yang dikelola kliennya merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang Kehutanan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," ujar Juniver saat membacakan eksepsi, Senin.

Juniver berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa kliennya telah melanggar Undang-Undang Tipikor keliru. Ia menilai, perkara izin perkebunan yang menjerat kliennya hanya berlaku asas kekhususan yang di dalam Undang-Undang Kehutanan alias hanya berlaku asas lex specialist systematische.

"Terkait dengan perkara a quo, maka apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan atau diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematische dimaksud," ucap Juniver.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/20521661/tanggapi-eksepsi-surya-darmadi-jaksa-sebut-kerugian-negara-masuk-dalam-uu

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke