Salin Artikel

Jubir Kementerian ATR: Konflik Tanah Suku Anak Dalam Berlangsung 22 Tahun Diselesaikan Hadi Tjahjanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teguh Hari Prihatono menceritakan keberhasilan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam menangani konflik tanah antara Suku Anak Dalam dan pengusaha di Jambi.

Hari mengatakan, konflik tanah yang terjadi antara Suku Anak Dalam dan pemilik usaha sudah berjalan kurang lebih 22 tahun.

"Konflik suku anak dalam di Jambi, konflik itu sudah berlangsung kurang lebih (selama) 22 tahun, jadi tersingkirnya Suku Anak Dalam dari lahan mereka karena lahan itu kemudian dikuasai oleh kelompok-kelompok pengusaha itu," ujar Hari dalam acara diskusi di kanal YouTube Parasyndicate, Senin (26/9/2022).

Hari menceritakan, Menteri ATR Hadi Tjahjanto hadir ke lapangan melihat konflik secara langsung pada 22 Juli 2022.

Saat terjun ke lapangan, Hadi kemudian melakukan tripartite dan memediasi para pihak yang bersengketa.

"Ditemukanlah hasil kesepakatan baru per 30 Agustus (2022) itu (lahan milik Suku Anak Dalam harus) dikembalikan," papar Hari.

Hadi memberikan dua opsi, pertama pihak pengusaha dalam hal ini Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) dan PT Berkah Sapta Palma wajib menyediakan lahan 750 hektar untuk 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam.

"Atau, kalau itu tidak bisa disediakan sampai 30 Agustus dikembalikan pada peta mikro di mana di awal mereka memiliki lahan," kata Hari.

Hari menjelaskan, keberhasilan sengketa lahan yang dilakukan untuk Suku Anak Dalam akan menjadi percontohan untuk konflik tanah adat yang melibatkan suku asli setempat di daerah lainnya.

Keberhasilan ini sebelumnya sempat diumumkan langsung oleh Hadi Tjahjanto saat menemui perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam 113 di Jambi pada Jumat (22/7/2022).

"Mulai pagi saya bersama Gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kakanwil, Ketua DPRD menemui masyarakat Suku Anak Dalam 113 untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang masyarakat Suku Anak Dalam hadapi," ujar Hadi, Sabtu (23/7/2022).

Kunjungan tersebut merupakan langkah penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat Suku Anak Dalam 113.

"Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat Suku Anak Dalam untuk menempati lahan 750 hektar bisa dipenuhi," tambah Hadi.

Hasil pertemuan tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara kedua belah pihak.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kasus pertanahan dengan Suku Anak Dalam lainnya.

"Agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan," ucapnya.

Hadi berharap, masyarakat Suku Anak Dalam 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/20095191/jubir-kementerian-atr-konflik-tanah-suku-anak-dalam-berlangsung-22-tahun

Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke