Salin Artikel

DPR Papua: Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Minta Pelaku Dihukum Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan DPR Papua John NR Gobai menyampaikan bahwa keluarga empat korban mutilasi di Mimika, Papua berharap agar para pelaku dihukum dengan hukuman mati.

"Keluarga menyampaikan agar dihukum mati, itu yang disampaikan kepada DPR Papua," ujar Gobai saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Selain itu, DPR Papua juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa memberikan rekomendasi pemecatan enam prajurit TNI yang terlibat dalam mutilasi itu.

"Kami datang ke Komnas HAM mendorong dan meminta Komnas HAM untuk menyampaikan kepada Panglima TNI agar pelaku-pelaku ini diproses hukum, dipecat dengan tidak hormat," kata dia.

Selain itu, Gobai marah atas kasus mutilasi yang terjadi di Mimika pada 22 Agustus 2022 itu.

Menurut dia, kejahatan mutilasi adalah kejahatan keji yang tak bisa dimaafkan oleh masyarakat Papua.

"Terkait dengan kasus mutilasi, bahwa manusia seutuhnya itu bukan binatang, yang harus dipotong-potong seperti yang terjadi di Mimika," ucap Gobai.

"Ini sebuah penghinaan bagi manusia yang adalah ciptaan Tuhan," sambung dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik agar proses pengadilan aparat TNI yang terlibat kasus mutilasi di Mimika bisa diadili melalui pengadilan koneksitas.

"Kami dorong agar ada pengadilan yang lebih fair yaitu pengadilan koneksitas," ujar Taufan di tempat yang sama.

Taufan menambahkan, Komnas HAM akan menyampaikan ke pihak terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri dan penegak hukum Mahkamah Agung, agar pengadilan kasus ini bisa dibawa ke pengadilan umum.

"Nanti akan kami sampaikan kepada pemerintah, juga kepada panglima TNI, Kapolri dan seluruh jajarannya," papar dia.

Adapun dari pihak TNI sudah menyelesaikan proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi warga sipil di Mimika.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," ujar Kepala Penerangan Daerah (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryawan melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Khusus untuk Mayor HFD, berkasnya akan diteliti untuk dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Herman, sesuai ketentuan militer, perwira menengah harus menjalani sidang di Pengadilan Militer Tingkat III.

Namun, sebelum dikirim ke Pengadilan Militer Tingkat III, berkas tersebut akan dikirim ke Oditur Militer Makassar.

"Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar," kata Herman.

Sedangkan, untuk perkara Kapten Inf DK bersama empat orang lainnya dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Pada 21 September 2022, berkasnya akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Kejahatan yang dilakukan enam prajurit TNI ini berkaitan dengan kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022.

Polisi menyebut modus kejahatan para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukkan ke dalam enam karung dibuang oleh para pelaku ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dari kasus tersebut, polisi telah menangkap tiga tersangka warga sipil berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/16483941/dpr-papua-keluarga-korban-mutilasi-di-mimika-minta-pelaku-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke