JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan, akan mengevaluasi kinerja Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang masuk Gedung DPR.
Sedianya, Sugeng diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan. Namun, ia tak bisa masuk, meski telah mengantongi undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
"Iya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Sugeng mengantongi surat tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Pamdal DPR.
"Pasti kami evaluasi," kata Indra menegaskan.
Di sisi lain, ia menjelaskan, tata cara memasuki lingkungan DPR untuk para tamu.
Menurut dia, setiap tamu harus melalui Visitor Management System (VMS), kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu.
"(Tamu-tamu tertentu itu) tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," jelas Indra.
"Iya, karena VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," tambah dia.
Diketahui, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," nilai Sugeng.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Adapun MKD mengundang Sugeng Teguh Santoso untuk datang ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, Sugeng dipanggil MKD untuk dimintai klarifikasi pukul 11.00 WIB.
"Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Habiburokhman menyampaikan, anggota DPR ini diadukan lantaran mengeluarkan pernyataan dengan berdasarkan temuan IPW soal nama-nama yang meminjamkan private jet kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/15125611/imbas-ketua-ipw-dilarang-masuk-dpr-sekjen-evaluasi-kerja-pamdal-terlalu-kaku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan