Salin Artikel

Klaim Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe dan Bantahan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih kusut.

Pihak Lukas Enembe bersikukuh tak mau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengeklaim ada unsur politik di balik kasus ini.

Namun, tudingan itu langsung dibantah KPK dan pemerintah. Sebaliknya, oleh KPK dan pemerintah, Lukas disebut terlibat sejumlah kasus, tak hanya korupsi, tetapi juga dugaan gratifikasi hingga judi.

Agenda politik

Klaim soal kriminalisasi dan agenda politik dalam kasus ini diungkap oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia menyebut, penetapan tersangka kliennya tak lepas dari situasi politik di Bumi Cendrawasih.

Menurut Stefanus, pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri. Kasus yang diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu sudah naik ke tahap penyidikan.

“Padahal pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait bukan Gubernur Papua,” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).

Masih kata Stefanus, agenda politik ini melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Mereka disebut pernah melakukan pertemuan di rumah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Brigjen Napoleon, guna merencakana upaya penjegalan tergadap Lukas agar tidak kembali mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Papua.

“Agar Gubernur Lukas Enembe tidak maju mencalonkan diri untuk periode kedua, untuk masa bhakti tahun 2018-2023,” ujar Stefanus.

Pada pertemuan itu, kata Stefanus, Budi Gunawan mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan. Salah satunya, Irjen Paulus Waterpauw harus menjadi Wakil Gubernur Papua mendampingi Lukas pada Pilkada 2018.

Namun, agenda tersebut kandas lantaran Paulus gagal mendapatkan dukungan dari partai politik.

“Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023,” kata Stefanus.

Stefanus juga mengatakan, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pernah menemui Lukas pada akhir tahun lalu, tepatnya 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Mereka menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua, menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

Merespons itu, kata Stefanus, Lukas meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua?” tuturnya.

Stefanus pun menduga, kedatangan Tito dan Bahlil merupakan bentuk intervensi terhadap Lukas.

Dibantah

Pemerintah sendiri telah membantah tudingan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan respons atas situasi politik di Papua.

"Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Mahfud mengatakan, sejak Mei 2020 pemerintah telah mengumumkan adanya dugaan 10 kasus korupsi besar di Papua. Kasus Lukas Enembe masuk di dalam daftar.

"Itu tahun 2020 saya sudah umumkan dan saudara semua wartawan sudah menulis," ucap Mahfud.

Mahfud pun menegaskan bahwa tak ada agenda politik di balik kasus Lukas. Kasus ini juga dia sebut tak berkaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," tandas Mahfud.

BIN juga membantah terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap Lukas. Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, dugaan korupsi yang menyandung Lukas murni proses hukum.

"Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Kompas.com juga telah mencoba menghubungi Menteri Bahlil melalui pesan singkat untuk mengonfirmasi tudingan kuasa hukum Lukas. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Bahlil.

Demikian halnya pesan singkat yang dilayangkan kepada Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Hingga kini, belum ada respons Kemendagri mengenai dugaan yang dilontarkan Stefanus.

Korupsi hingga gratifikasi

Mahfud MD sebelumnya mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/8/2022).

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," terang Ivan.

Mangkir

Lukas Enembe pernah dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus ini pada 12 September 2022. Namun, mantan Bupati Puncak Jaya itu mangkir.

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022). Namun, kuasa hukum menyebut kliennya kembali tak akan hadir karena sakit.

Pihak kuasa hukum sebelumnya menyebut Lukas menderita stroke, penyakit gula, hingga gangguan ginjal.

"Kondisi bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang," kata Stefanus Roy Rening.

Pemerintah telah mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Mahfud MD mengatakan, jika dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastiian KPK akan menghentikan penyelidikan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.

KPK juga menyampaikan imbauan serupa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terkait penyelidikan ini.

"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Alex, Senin (19/9/2022).

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklarifikasi," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/13443361/klaim-agenda-politik-di-balik-penetapan-tersangka-lukas-enembe-dan-bantahan

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke