Sebelumnya, Sugeng mengklaim bahwa ia mendapatkan diskriminasi atau perlakuan tidak hormat saat hendak memasuki Gedung DPR, Senin pagi.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin.
Habiburokhman melanjutkan, pihaknya juga telah menegur keras petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang berinteraksi dengan Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso mengaku dilarang masuk Gedung DPR melalui pintu depan oleh Pamdal.
Habiburokhman menegaskan, DPR hendaknya memberlakukan setiap tamu dengan hormat.
"Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tidak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, ia awalnya akan memasuki gedung MPR/DPR RI melalui pintu depan.
Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ujar Sugeng.
Sugeng mengaku diundang oleh MKD DPR guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Komunikasi dengan staf MKD DPR, kata Sugeng, sudah berjalan sejak 23 September 2022.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40," ujar Sugeng.
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022)," katanya lagi.
Akan tetapi, Sugeng mengatakan bahwa saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
Kata Sugeng, berdasarkan keterangan Pamdal, ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/13004751/ketua-ipw-sebut-alami-diskriminasi-di-pintu-masuk-gedung-dpr-mkd-minta-maaf